Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Dalihnya Masalah Kesehatan

Eks Sekretaris MA Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan alasan kesehatan dan usia lanjut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Dalihnya Masalah Kesehatan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan pemindahan rumah tahanan (rutan) kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 itu berdalih karena sudah memasuki usia lanjut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya

Juru bicara berlatar jaksa itu berujar bahwa KPK menghargai permohonan Nurhadi.

Namun Ali menegaskan, hak-hak seluruh tahanan di rutan KPK telah dipenuhi, termasuk soal kesehatan yang tentu saja menjadi prioritas utama. 

"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," ujarnya.

Ali kembali menegaskan alasan Nurhadi yang berkaitan dengan kesehatan itu berlebihan. 

Berita Rekomendasi

Untuk itu, sambungnya, KPK berharap majelis hakim banding menolak permohonan Nurhadi.

"Karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," sebut Ali.

Baca juga: Hanya Dipenjara 6 Tahun, MAKI: Hakim Mestinya Pertimbangkan Nurhadi Pernah Buron

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Nurhadi dan Rezky juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang beperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Bakal Ajukan Banding

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Satu di antara pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti dengan total Rp83,013 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas