Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD Minta Kasus Diusut, Kejagung Ingin Publik Tak Mudah Percaya

Begini tanggapan dari Menko Polhukam Mahfud MD dan Kejagung soal video hoaks jaksa disuap dalam kasus Rizieq Shihab.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Video Hoaks Jaksa Disuap, Mahfud MD Minta Kasus Diusut, Kejagung Ingin Publik Tak Mudah Percaya
Humas Kemenko Polkam
Menteri Koordinator Bidang PolitiknHukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Mahfud dalam Silaturrahim Menkopolhukam dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya Surabaya pada Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Linimasa media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya rekaman video penangkapan jaksa yang diduga menerima suap.

Video berdurasi 1 menit 32 detik ini manarasikan jaksa yang ditangkap merupakan sosok yang menangani kasus Rizieq Shihab.

Adapun Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dinilai Sengaja Digelar Online untuk Hindari Kerumunan Massa

"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" ujar narasi dalam video tersebut.

Sontak, video tersebut langsung menjadi sorotan publik.

Video tersebut dikaitkan dengan sosok Rizieq Shihab yang baru menjalani sidang terkait kasus-kasus yang menjeratnya.

Habib Rizieq Shihab  di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Terlebih, dalam sidang tersebut, terdakwa Rizieq Shihab sempat bersitegang dengan majelis hakim yang memimpin sidang.

Berita Rekomendasi

Setelah menjadi heboh, Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan video tersebut merupakan hoaks dan tidak ada kaitannya dengan persidangan kasus Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.

Baca juga: KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan

Terlebih, kata Leonard, video itu juga dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat M Yusuf resmi melantik Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di halaman kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (7/1/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat M Yusuf resmi melantik Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di halaman kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (7/1/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Penangkapan itu, lanjut Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Baca juga: Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.

Mahfud MD Minta Agar Pelaku Penyebar Video Diusut

Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks.

Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Baca juga: Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Mahfud MD: Untuk Kasus Seperti Inilah UU ITE Dibuat

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF.

Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang-Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting.

Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat. Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Bahas Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Hakim yang Punya Wewenang

Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai kemungkinan yang ada perihal revisi UU ITE.

Sebab, hal itu untuk menghilangkan pasal-pasal karet, serta membedakan antara delik aduan dan delik umum.

"Kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Reza Dani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas