Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker

Hariyadi menjawab tak tahu menahu cuitan tersebut dimaksudkan untuk pihak mana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker
Adiatmaputra Fajar
Ketua APINDO Haryadi Sukamdani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong dan buat onar, dengan terdakwa pentolan KAMI Jumhur Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/3/2021). 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Hariyadi mengatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memberi keuntungan bukan cuma bagi pengusaha, tapi juga para pekerja.

Apindo kata dia, juga disebut terlibat dalam perumusan aturan tersebut.

"Ada tidak keuntungan yang diperoleh Apindo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja?" tanya jaksa di persidangan.

"Bahwa UU Cipta Kerja itu sebetulnya memberi manfaat bukan hanya untuk pengusaha, tapi pekerja. Dalam pembahasan itu juga, melibatkan kami perwakilan pengusaha. Hadir dari Kadin dan Apindo," jawab Hariyadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Jumhur di Rutan Bareskrim

Terkait pernyataan Hariyadi, jaksa kembali bertanya cuitan Jumhur yang menyebut UU Ciptaker adalah hanya untuk pengusaha rakus dan investor primitif.

Jaksa bertanya cuitan itu ditujukan ke siapa.

BERITA TERKAIT

Hariyadi menjawab tak tahu menahu cuitan tersebut dimaksudkan untuk pihak mana.

Sebab Jumhur dalam cuitannya tidak spesifik menyebut pihak tertentu.

"Terkait postingan terdakwa, siapa yang dimaksud pengusaha rakus?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu, saya bilang tidak tahu karena tidak spesifik menyebut siapa," jawab Hariyadi.

Jumhur Hidayat Didakwa

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas