Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS
MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda.
Diketahui dalam perkara tersebut KPU Kabupaten Rokan Hulu menjadi pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020.
LKPU Rokan Hulu memiliki waktu 30 hari kerja melaksanakan pemungutan suara ulang sejak putusan diucapkan Mahkamah Konstitusi.
Adapun 25 TPS yang harus melakukan PSU di antaranya TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, dan TPS 34 Kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Baca juga: Tak Miliki Kedudukan Hukum Jadi Alasan MK Tak Terima Permohonan Pemohon Pilkada Kabupaten Bandung
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar dalam sidang pleno pengucapan putusan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Legislator PAN Ingatkan KPU segera Susun Agenda Tahapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
"Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Anwar.
MK pun membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda di kecamatan-kecamatan tersebut.
MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024, Bersamaan dengan Pemilu Nasional
MK juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu beserta jajarannya secara berjenjang dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
MK memerintahkan kepada Polri, Polda Riau khususnya Polres Rokan Hulu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon tidak beralasan menurut hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.