Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS
MK memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu, Riau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di kawasan perkebunan PT Torganda.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kedua, MK menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan peemohonan a quo.
"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.
Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.
Putusan bernomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).
Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 15.36 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.
Permohonan diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020 nomor urut 3 dalam Pilbup Rokan Hulu yakni Hafith Syukri dan Erizal dengan kuasa hukum Unoto Dwi Yulianto dan kawan-kawan selaku Pemohon.
Selaku Termohon yakni KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan kuasa hukum Sudi Prayitno dan kawan-kawan.
Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu nomor urut 2 Sukiman dan Indra Gunawan dengan kuasa hukum Sri Sugeng Pujiatmiko dan kawan-kawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.