Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Mikro Mulai yang Berlaku Hari Ini, Diterapkan di 15 Provinsi

Pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan 5 provinsi dan ada aturan baru. 

Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Mikro Mulai yang Berlaku Hari Ini, Diterapkan di 15 Provinsi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. 

"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," ucap Airlangga.

Tak hanya itu, PPKM mikro jilid 4 mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.

Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Menurut Airlangga, pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata dia.

Adapun aturan lengkap PPKM mikro, meliputi: 

  1. Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka 
  2. Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen
  3. Pembelajaran di tingkat SMA/SMK masih secara online Perkantoran boleh dijalankan maksimal 50 persen 
  4. Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen
  5. Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan Dine in di rumah makan maksimal 50 persen 
  6. Tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan
  7. Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda. 

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami/Gigih)

Berita Rekomendasi

Berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas