Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN
Alamsyah mengatakan sebanyak apapun simpatisan yang hadir ke lokasi tidak akan bisa memengaruhi jalannya persidangan atau pendirian hakim.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab meminta para simpatisannya agar tak perlu datang ke lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang, Selasa (23/3/2021).
Rizieq Shihab adalah terdakwa kasus penghasutan hingga menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Imbauan Rizieq disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
"Masyarakat itu menonton dari rumah aja, nggak perlu ramai-ramai datang," kata Alamsyah.
Ia menambahkan, sebanyak apapun simpatisan yang hadir ke lokasi tidak akan bisa memengaruhi jalannya persidangan atau pendirian hakim.
"Karena kan nggak bisa mempengaruhi ya (persidangan)," jelas dia.
Sejumlah simpatisan ibu-ibu terpantau hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab.
Sempat terjadi saling dorong antara simpatisan dan para polisi wanita di luar pagar PN Jakarta Timur.
Melalui pengeras suara, pihak polisi meminta warga yang hadir untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.
Diketahui Rizieq Shihab saat ini sedang berada di rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab Saling Dorong dengan Polwan di Depan Gedung PN Jaktim
Baca juga: Bila Tak Dibolehkan Masuk, Kubu Rizieq Shihab Akan Bacakan Eksepsi dari Luar Pagar Pengadilan
PN Jakarta Timur menggelar sidang dengan kehadiran Rizieq sebagai terdakwa secara daring.
Namun Alamsyah menegaskan sampai kapanpun pihaknya tetap meminta sidang dilangsungkan secara offline atau tatap muka, dengan kehadiran Rizieq Shihab di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebab menurutnya kursi terdakwa sesungguhnya hanya ada di pengadilan. Sedangkan kursi di Bareskrim Polri dianggap sama sekali tidak mewakili pengadilan.
"Sampai kapanpun prinsip kita, kita minta sidangkan secara langsung dengan kehadiran terdakwa," tutur dia.
"Di Bareskrim Polri tidak ada kursi terdakwa. Kursi terdakwa satu satunya hanya di pengadilan," tegas Alamsyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.