Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing

Simak cara daftar akun DJP Online hingga panduan e-filing untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak 31 Maret 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing
Tangkap layar pajak.go.id
Halaman Website pajak.go.id. Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar akun DJP Online hingga panduan e-filing untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat melalui situs resmi pemerintah di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda bisa lapor SPT Tahunan menggunakan e-filing. 

Namun, sebelumnya Anda perlu membuat akun DJP Online menggunakan NPWP hingga kode EFIN. 

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Baca juga: Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021, Login djponline.pajak.go.id dan Simak Cara Berikut Ini

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Secara Online, Login djponline.pajak.go.id, Gunakan EFIN

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

Berita Rekomendasi

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

Daftar akun DJP Online.
Daftar akun DJP Online. Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Ini Cara Buat Akun DJP Online hingga Panduan Umum E-Filing. (Tangkap Layar situs djponline.pajak.go.id.)

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Panduan Umum E-Filing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas