Munarman Bentak Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam! Tertiblah Ya
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, membentak jaksa saat pembicaraannya diinterupsi dalam sidang pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali memanas.
Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, meski ia telah membawa map biru yang berisi eksepsi.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Rizieq mengaku ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.
Meski begitu, permintaan Rizieq Shihab tersebut ditolak dengan alasan sejak awal sidang sudah ditetapkan untuk digelar secara online.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan tersebut.
Baca juga: Massa Rizieq Shihab Menolak Saat Hendak Dites Antigen oleh Aparat di PN Jakarta Timur
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman: Yang Tidak Boleh di Ruang Sidang Jaksa Bukan Terdakwa
Namun, Munarman selaku kuasa hukum, meminta hakim mempertimbangkan keinginan kliennya.
Ia meminta sidang yang harusnya digelar hari ini, ditunda dan kembali dijadwalkan secara offline.
Tak hanya itu, Munarman juga menganggap kekhawatiran majelis hakim dan JPU terkait penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline, tak beralasan.
Pasalnya, menurut Munarman, saat ini semua sudah mengarah menuju normal.
"Kalau Covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka."
"Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," terangnya, Selasa.
Mendengar alasan Munarman, JPU menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.
Ia pun bertanya siapa yang akan menjamin para pengunjung di luar bersedia menaati protokol kesehatan.
"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," ujar jaksa.
Perdebatan antara JPU dan kuasa hukum berlangsung cukup memanas selama hampir 30 menit.
Baca juga: Rizieq Shihab Janji Keluarkan Imbauan untuk Simpatisan jika Sidang Digelar Secara Langsung
Baca juga: Ricuh Simpatisan Rizieq Hadiri Sidang, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna: Semoga Diberi Kesejukan Hati
Bahkan Munarman membentak jaksa saat pernyataannya diinterupsi.
"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman dengan suara meninggi.
Mendengar Munarman berteriak, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, mencoba menenangkan kuasa hukum Rizieq tersebut.
"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau salat."
"Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Munarman juga pernah marah pada jaksa saat sidang Rizieq Shihab digelar pada Selasa (16/3/2021).
Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.
Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.
Mengutip Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.
Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Masyarakat Menonton Sidang dari Rumah Saja, Tak Perlu Ramai-ramai ke PN
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Aparat, 1 Orang Digeledah
Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.
Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.
"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."
"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, Selasa.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.
Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.
Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.
Sidang Rizieq Shihab Kembali Diskors
Baca juga: Ibu-ibu Simpatisan Rizieq Shihab Saling Dorong dengan Polwan di Depan Gedung PN Jaktim
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Rencanakan Aksi Walkout Jika Hakim Paksa Sidang Virtual
Setelah perdebatan panas terjadi, sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim pada Selasa (23/3/2021) diskors sementara.
Sidang pun kembali digelar sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, sidang kembali diskors karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk membahas permohonan Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline.
"Untuk permohonan ini, sehingga masih butuh waktu untuk membahas majelis hakim."
"Sehingga sidang ini kami skors lagi sampai nanti kita sampaikan melalui humas kapan dibuka kembali," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, Selasa, dilansir Kompas.com.
Terkait permintaan Rizieq agar sidang digelar offline, Munarman mengatakan surat permohonan sudah diajukan melalui layanan kepaniteraan hukum pada Kamis (18/3/2021).
"Ada suratnya. Ada di arsip panitera dan perkara. Sudah kami sampaikan," ungkapnya.
Diketahui, Rizieq dan kuasa hukumnya konsisten menolak sidang digelar secara online sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Bahkan, Rizieq melakukan aksi walk out dan meminta kamera dimatikan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.