Polisi Salah Tangkap, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban? Ini Kata Pengamat Hukum
Polisi salah melakukan prosedur penangkapan, begini langkah hukum yang bisa dilakukan korban menurut pengamat hukum.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam proses penangkapan pada seseorang.
Sedangkan bagi korban salah tangkap, bisa saja memperjuangkan haknya.
Lantas, apa langkah hukum yang bisa dilakukan korban ?
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah sekaligus pengamat hukum Badrus Zaman memberikan tanggapannya.
Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Antusiasme Masyarakat Indonesia pada Pilpres 2024 Mulai Terlihat
Menurutnya, korban yang mengalami kerugian atas penangkapan yang salah bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang terjadi.
"Bisa dilakukan praperadilan karena salah menerapkan hukum."
"Langkah polisi yang tidak sesuai prosedur, bisa di lakukan praperadilan," jelas Badrus di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/3/2021).
"Masalah putusannya seperti apa? nanti hakim yang bisa memilih," tambahnya.
Baca juga: Pengamat Nilai Kisruh Partai Demokrat Dipicu Krisis Legitimasi Kepimpinan AHY
Baca juga: Dualisme Partai Demokrat, Pengamat: Keputusannya Ada di Kemenkumham
Ia mengatakan, proses pengajuan praperadilan ini tak memungut biaya apapun.
Proses sidang praperadilan nantinya akan berjalan selama 7 hari saja.
"Dalam praperadilan nanti, kita ajukan ke gugatan praperadilan."
"Nanti dipanggil polisi yang menangkap, kemudian baru di sidang waktunya hanya 7 hari kerja," terang Badrus.
Pada gugatan itu, korban bisa saja menuntut ganti rugi.
Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Baca juga: Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Bisa Saja Disahkan
"Kerugian bisa diajukan untuk pemulihan nama baik."
"Ketika penangkapan, kemudian mengalami kerugian bisa untuk meminta ganti rugi," lanjutnya.
Praperadilan diajukan oleh korban langsung atau penerima kuasanya.
"Yang jelas dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan."
"Kalau dia tidak mampu, bisa dikuasakan kepada advokat atau pengacar," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)