Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Salah Tangkap, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban? Ini Kata Pengamat Hukum

Polisi salah melakukan prosedur penangkapan, begini langkah hukum yang bisa dilakukan korban menurut pengamat hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polisi Salah Tangkap, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban? Ini Kata Pengamat Hukum
Freepik
Ilustrasi - Polisi salah melakukan prosedur penangkapan, begini langkah hukum yang bisa dilakukan korban menurut pengamat hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam proses penangkapan pada seseorang.

Sedangkan bagi korban salah tangkap, bisa saja memperjuangkan haknya.

Lantas, apa langkah hukum yang bisa dilakukan korban ?

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah sekaligus pengamat hukum Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Antusiasme Masyarakat Indonesia pada Pilpres 2024 Mulai Terlihat

Menurutnya, korban yang mengalami kerugian atas penangkapan yang salah bisa mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya proses penangkapan yang terjadi.

"Bisa dilakukan praperadilan karena salah menerapkan hukum."

BERITA REKOMENDASI

"Langkah polisi yang tidak sesuai prosedur, bisa di lakukan praperadilan," jelas Badrus di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/3/2021).

"Masalah putusannya seperti apa? nanti hakim yang bisa memilih," tambahnya.

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah Bagus, tinggal pelaksanaanya di Program Kacmata Hukum, Senin (22/3/2021).
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman saat mengisi Program Kacamata Hukum, Senin (22/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Pengamat Nilai Kisruh Partai Demokrat Dipicu Krisis Legitimasi Kepimpinan AHY

Baca juga: Dualisme Partai Demokrat, Pengamat: Keputusannya Ada di Kemenkumham

Ia mengatakan, proses pengajuan praperadilan ini tak memungut biaya apapun.

Proses sidang praperadilan nantinya akan berjalan selama 7 hari saja.

"Dalam praperadilan nanti, kita ajukan ke gugatan praperadilan."


"Nanti dipanggil polisi yang menangkap, kemudian baru di sidang waktunya hanya 7 hari kerja," terang Badrus.

Pada gugatan itu, korban bisa saja menuntut ganti rugi.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum

Baca juga: Pakar Hukum Sebut KLB Demokrat Deli Serdang Bisa Saja Disahkan

"Kerugian bisa diajukan untuk pemulihan nama baik."

"Ketika penangkapan, kemudian mengalami kerugian bisa untuk meminta ganti rugi," lanjutnya.

Praperadilan diajukan oleh korban langsung atau penerima kuasanya.

"Yang jelas dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan."

"Kalau dia tidak mampu, bisa dikuasakan kepada advokat atau pengacar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas