Sidang Rizieq Shihab Bakal Digelar Offline, PN Jaktim Pastikan Tayangan Virtual Tak Lagi Tersedia
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq
Karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang offline.
Dengan keputusan ini, terdakwa Rizieq Shihab akan didatangkan langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2021 dilakukan secara online.
Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.
“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.
Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.
Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.
Lebih lanjut dalam persidangan Hakim Suparman mengatakan apabila pemohon melanggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini (sidang offline) akan ditinjau kembali,” jelasnya.