Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah bagus, tinggal pelaksanaannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
Berbeda dengan tim cyber yang sudah pasti menilai rambu-rambu UU itu.
"Kalau diadukan masyarakat, belum tentu masuk ke UU ITE, karena namanya pendapat orang lain-orang lain."
"Kalau cyber sudah dideteksi melanggar rambu-rambu, seperti meresahkan masyarakat, pencemaran nama baik," pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakt untuk hati-hati dalam bermedia sosial.
Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal
Diberitakan sebelumnya, Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerima masukan dari DPR RI dan MPR RI untuk melakukan revisi beberapa pasal dalam UU yang dinilai mengandung sejumlah pasal karet tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi tersebut ke dalam Prolegnas 2021.
Parlemen, kata Azis, akan mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD dan jajarannya baik dalam rangka FGD, penyiapan naskah akademis, serta sosialisasi kepada masyarakat, baik kalangan intelektual maupun NGO, untuk menjadi masukan.
"Sehingga pembahasan menjadi suatu kompilasi yang bersifat komprehensif,” kata Azis dalam keteranangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jumat (19/3/2021).
Menurut Aziz sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum adalah pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45 dalam UU ITE tersebut.
Menurutnya banyak hal yang bisa dijadikan diskusi di antaranya azas-azas norma pasal-pasal di dalam UU ITE yang merupakan kejahatan di dalam cyber.
Baca juga: Hadiri FGD Tim Pengkaji Kemenko Polhukam, HNW Minta Segera Revisi UU ITE
"Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, 26, tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan,” kata Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mencatat sejumlah pasal yang dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
Pasal tersebut di antaranya Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A.