Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah bagus, tinggal pelaksanaannya.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Banyak pihak menilai pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengandung makna ganda (multitafsir).
Diketahui, kini pemerintah sudah membentuk tim akjian untuk menilai pasal UU ITE apa saja yang perlu direvisi.
Terkait hal itu, pengamat hukum Badrus Zaman menganggap terkadang kepolisian memaksakan isi pasal UU ITE.
Menurutnya, terkadang polisi ada kemauan untuk melanjutkan
"Itu sebenarnya polisi ada kemauan untuk melanjutkan perkara itu," kata Badrus di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pengamat Politik Nilai Antusiasme Masyarakat Indonesia pada Pilpres 2024 Mulai Terlihat
Baca juga: Pengamat Nilai Kisruh Partai Demokrat Dipicu Krisis Legitimasi Kepimpinan AHY
Sisi lain, Badrus menilai materi yang terkandung UU ITE sudah cukup bagus.
Hanya saja tinggal bagaimana pengaplikasian UU ITE itu.
"Undang-undang ini menurut saya sudah bagus, makanya tinggal bagaimana pelaksanaannya."
"Kalau pelaksanaannya bagus, juga enggak masalah," jelas Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, Badrus menerangkan, UU ITE ini memang termasuk delik aduan.
Baca juga: Elektabilitas Airlangga Stagnan di Luar 10 Besar, Pengamat : Lebih Mungkin Jadi Cawapres
Baca juga: Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum
Yang artinya, sesorang bisa diproses secara hukum terkait tindak pidana UU ITE jika ada pihak yang melapor.
Meskipun begitu, polisi tetap saja memiliki kewenangan untuk menilai apakah ada unsur pidana UU ITE atau tidak.
"UU ITE memang delik aduan, tapi polisi bisa mendeteksi dengan tim cyber," jelasnya,
Kata Badrus, pengaduan masyarakat soal UU ITE nantinya belum tentu akan masuk pidana UU ITE.
Baca juga: Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum