Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah bagus, tinggal pelaksanaannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tanggapan Pengamat soal Pasal UU ITE yang Dinilai Multitafsir: Sudah Bagus, Tinggal Pelaksanaan
Freepik
Ilustrasi - Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, menanggapi soal pasal UU ITE yang dinilai multitafsir: Sudah bagus, tinggal pelaksanaannya. 

Menurutnya pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE karena dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ia juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008 memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik dan bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal 28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bila konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, kata Hidayat, fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila dan berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi.

"Dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara,” lanjut Hidayat.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan dalam UU ITE ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan di antaranya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. 

Namun demikian, TB berharap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.

“Tapi kalau harus direvisi saya berharap kedua Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata TB.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial itu.

“Tapi kalo membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," kata TB.

Diakhir diskusi, Ketua Tim Kajian UU ITE  Sugeng Purnomo mengatakan akan membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. 

Ia pun berharap agar tim dapat  menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Seluruh Diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," kata Sugeng.


Dalam kesempatan tersebut hadir pula kelompok Kementerian dan Lembaga antara lain Arief Muliawan mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI), KBP Heska mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih (Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung), dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kementerian Kominfo.  

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas