Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran ETLE atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 jajaran Polda di berbagai wilayah di Indonesia.

Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 provinsi, dengan yang terbanyak, yakni 98 titik, di wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian 56 titik wilayah Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 10 titik Polda Jawa Tengah, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 titik Polda Banten.

Wilayah Sumatera yakni 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Riau.

Kemudian ada 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

Lantas bagaimana mekanisme tilang dengan metode ETLE ini?

BERITA TERKAIT

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, seperti dilansir situs Korlantas Polri.

1. Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas