Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima
"Bagi masyarakat melewati bahu jalan, surat cinta akan sampai ke rumah melalui ETLE mobile," ujarnya
"Sementara untuk pelanggaran lain, masih ada petugas yang berjaga seperti kecelakaan lalu lintas," lanjut Sambodo.
Sambodo mengatakan kecanggihan ETLE mobile yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video.
"Yang kemudian dibawa ke back office, lalu kemudian dilihat videonya, mana yang memenuhi pelanggaran kemudian dicocokkan dengan database. Jika sama, maka langsung dikirimkan suratnya," katanya.
(Tribunnews.com/Tio/Reza Deni)
Baca berita tentang Tilang Elektronik lainnya
BERITA REKOMENDASI