Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

BERITA REKOMENDASI

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL

Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik

Jenis Pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau kamera tilang elektronik portabel.


"Untuk ETLE mobile, ini kepada mereka yang melakukan pelanggaran seperti kecepatan, berpindah lajur atau ugal-ugalan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya di acara Launching ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Adapun pelanggaran lainnya, dikatakan Sambodo, seperti melawan arus juga akan terdata melalui ETLE yang ditempatkan di dasbor mobil petugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas