Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
4. Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL
Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik
Jenis Pelanggaran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau kamera tilang elektronik portabel.
"Untuk ETLE mobile, ini kepada mereka yang melakukan pelanggaran seperti kecepatan, berpindah lajur atau ugal-ugalan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya di acara Launching ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).
Adapun pelanggaran lainnya, dikatakan Sambodo, seperti melawan arus juga akan terdata melalui ETLE yang ditempatkan di dasbor mobil petugas.