Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tilang Elektronik ETLE Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Penindakannya
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan memasang 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 untuk menerapkan tilang elektronik sesuai rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan menghapus tilang oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 hari ini, Selasa (23/3/2021).

Peluncuran ETLE atau tilang elektronik nasional tahap pertama diikuti oleh 12 jajaran Polda di berbagai wilayah di Indonesia.

Total ada sebanyak 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 provinsi, dengan yang terbanyak, yakni 98 titik, di wilayah Polda Metro Jaya.

Kemudian 56 titik wilayah Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 10 titik Polda Jawa Tengah, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 titik Polda Banten.

Wilayah Sumatera yakni 10 titik di Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Riau.

Kemudian ada 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.

Lantas bagaimana mekanisme tilang dengan metode ETLE ini?

Berita Rekomendasi

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, seperti dilansir situs Korlantas Polri.

1. Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.


3. Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

4. Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR: ETLE Bisa Tindak Kendaraan ODOL

Baca juga: Program ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Sigit Pasang Kamera Elektronik, Tersebar di 244 Titik

Jenis Pelanggaran

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau kamera tilang elektronik portabel.

"Untuk ETLE mobile, ini kepada mereka yang melakukan pelanggaran seperti kecepatan, berpindah lajur atau ugal-ugalan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya di acara Launching ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Adapun pelanggaran lainnya, dikatakan Sambodo, seperti melawan arus juga akan terdata melalui ETLE yang ditempatkan di dasbor mobil petugas.

"Bagi masyarakat melewati bahu jalan, surat cinta akan sampai ke rumah melalui ETLE mobile," ujarnya

"Sementara untuk pelanggaran lain, masih ada petugas yang berjaga seperti kecelakaan lalu lintas," lanjut Sambodo.

Sambodo mengatakan kecanggihan ETLE mobile yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video.

"Yang kemudian dibawa ke back office, lalu kemudian dilihat videonya, mana yang memenuhi pelanggaran kemudian dicocokkan dengan database. Jika sama, maka langsung dikirimkan suratnya," katanya.

(Tribunnews.com/Tio/Reza Deni)

Baca berita tentang Tilang Elektronik lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas