Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya
Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk itu, siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.
5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.