Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya
Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Namun, pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.
SIM Gratis
Mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.
Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Rekomendasi