Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya

Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Simak cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas