Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya

Masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A secara online di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili. Berikut syarat, cara & biayanya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Simak cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi, syarat hingga biaya pembuatan SIM secara online.

Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Baca juga: Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2021, Segera Login djponline.pajak.go.id dan Simak Cara Berikut Ini

Baca juga: Registrasi Autodebit Kini Bisa Lewat Mobile JKN

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Rekomendasi Untuk Anda

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Syarat Usia Membuat SIM

- Pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.

- Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

- Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.

- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas