Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima
Simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) sempat diwarnai aksi saling dorong antara simpatisan HRS dengan polisi wanita (polwan).
Dengan agenda sidang eksepsi, sebanyak empat berkas disidangkan pada kemarin, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sayangnya, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.
Mereka sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.
Mereka lalu diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.
Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.
"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.
"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.
Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas.
Menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba, Idham diminta untuk mengeluarkan isi tasnya.
Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.
Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuhnya.
Lantaran tak membahayakan dan tak membawa barang mencurigakan, Idham akhirnya dilepaskan diimbau untuk kembali ke rumah.
Sidang offline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang offline.
Dengan keputusan ini, terdakwa Rizieq Shihab akan didatangkan langsung untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Simpatisannya Tertib dan Ikuti Aturan Prokes
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
“Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2021 dilakukan secara online.
Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.
“Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” jelasnya.
Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” ujarnya.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.
Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.
Lebih lanjut dalam persidangan Hakim Suparman mengatakan apabila pemohon melanggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini (sidang offline) akan ditinjau kembali,” jelasnya.
Hentikan streaming
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang offline.
Berita terkait Persidangan Rizieq Shihab