Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Sita Rp 3 Miliar dari Mantan Caleg Gerindra
Penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa Syammy sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster yang jerat Edhy Prabowo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari bekas calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra sekaligus Direktur Utama PT Gardatama Nusantara, Syammy Dusman.
Penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa Syammy sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo.
Syammy Dusman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri KP Edhy Prabowo (EP).
"Syammy Dusman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan uang dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Gardatama Nusantara, Mulyanto.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Bank Garansi di Kasus Edhy Prabowo
Dokumen dan uang itu disita penyidik dari Mulyanto pada Jumat (19/3/2021).
Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster.
Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain.
Uang itu juga disebut-sebut turut mengalir ke PT Gardatama Nusantara.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.