Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tak Bersedia Berikan Keterangan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Batu, Jawa Timur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Tak Bersedia Berikan Keterangan
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Balai Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (24/3/2021).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017 yang telah lebih dulu menjerat suaminya, Eddy Rumpoko.

Saat diperiksa, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dewanti Rumpoko enggan memberikan keterangannya.

Baca juga: Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko

"Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu Periode 2017 - sekarang), yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Sedangkan dari saksi Yunedi, sopir Dewanti dan Yusuf selaku Direktur PT Tiara Multi Teknik, tim penyidik menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Harusnya KPK juga memeriksa Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro. Namun Ferry mangkir tanpa konfirmasi.

Baca juga: KPK Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu

"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu di Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (14/1/2021).

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN

Dokumen tersebut diduga memiliki berterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Pemerintah Kota Batu 2011-2017.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Eddy Rumpoko telah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas