Menteri PPA: Meningkatkan Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Perempuan Tidak bisa Bekerja Sendiri
Puspayoga berharap tiga policy brief dan diseminasi yang diluncurkan Komnas Perempuan dapat menjadi referensi untuk penyusunan kebijakan perlindungan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga berharap tiga policy brief dan diseminasi yang diluncurkan Komnas Perempuan dapat menjadi referensi untuk penyusunan kebijakan perlindungan perempuan terutama di masa pandemi dan kebiasaan baru.
Sebelumnya Komnas Perempuan meluncurkan tiga policy brief untuk memenuhi hak konstitusional perempuan dengan kekerasan dalam rumah tangga di era Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, (24/3/2021).
Tiga policy brief tersebut yakni pemenuhan hak konstitusional perempuan dengan kekerasan dalam rumah tangga di era pandemi Covid-19, dan kebiasaan baru, Melihat dampak Pandemi Covid-19 dan kebijakan PSBB melalui kacamata perempuan Indonesia, dan resiliensi perempuan dalam menyikapi pandemi Covid-19.
"Selain itu diharapkan adanya penerapan dan harmonisasi kebijakan sebagai proses percepatan implementasi kebijakan pada masing-masing Kementerian ataupun lembaga," kata Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Kelompok Rentan Terdampak Pandemi Global
Ia mengatakan untuk mencapai kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan tidak ada satu pihak pun yang dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu adanya policy brief ini sangat baik karena mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan pemberdayaan perempuan.
"Karena konstitusi Republik Indonesia, undang-undang Dasar 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, konstitusi kita juga menjamin perlindungan bagi seluruh rakayat indonesia dari ancaman ketakutan penyiksaan, dan perlkuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia," pungkasnya.