Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minus Tambang, Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Penyidik Ditaksir Baru Capai Rp 4,4 Triliun

Aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Minus Tambang, Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Penyidik Ditaksir Baru Capai Rp 4,4 Triliun
ISTIMEWA
Kejaksaan Agung memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) milik tersangka Jimmy Sutopo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Baca juga: Kejagung Bakal Periksa Adik Benny Tjokrosaputro Terkait Aset Korupsi Asabri

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

Baca juga: Kejagung: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka Asabri

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.


"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Namun begitu, Ali menyatakan penyidik masih tengah melakukan inventarisasi aset-aset yang telah disita oleh penyidik. Termasuk penghitungan nilai aset yang telah disita.

Sebaliknya, penyidik juga masih tengah terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Belum di appraisal. Masih dikumpulin, ada bus dan macem-macem (asetnya)," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas