Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah

Putusan itu tercantum di Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang sidangnya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (22/3/2021).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Diskualifikasi Pemenang Pilkada Boven Digoel, Kuasa Hukum Pemohon Apresiasi Putusan Mahkamah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.

Hal itu setelah permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri dikabulkan untuk seluruhnya oleh MK.

Putusan itu tercantum di Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 yang sidangnya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: Sengketa Pilkada Indragiri Hulu, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di TPS 03 Desa Ringin

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 dan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 34/PL.023-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bertanggal 11 Desember 2020,” urai Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, seperti dilansir laman MK, Selasa (23/3/2021).

Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba .

“Untuk selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan  perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Anwar.

Baca juga: Tak Miliki Kedudukan Hukum Jadi Alasan MK Tak Terima Permohonan Pemohon Pilkada Kabupaten Bandung

BERITA TERKAIT

Mahkamah juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Mahkamah pun memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya.

“Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya,” ucap Anwar.

Baca juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen ke AHY Ditunda, Hakim Beri Kesempatan Sekali Lagi Para Tergugat

Menyimpangi Pasal 158

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mempertimbangkan terkait dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya pencalonanPasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba. Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.

Dalam persidangan terungkap adanya perbedaan pendapat atau tafsir antara KPU dengan Bawaslu mengenai persyaratan tersebut. Di satu sisi, KPU RI menyatakan Calon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS). Namun di sisi lain, lanjut Wahiduddin, Bawaslu menyatakan Calon nomor Urut 4 memenuhi syarat (MS). Hal ini karena calon nomor urut 4 telah melewati masa jeda lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berkesimpulan bahwa dengan adanya persoalan persyaratan pencalonan atas nama Yusak Yaluwo, maka penetapan penghitungan perolehan suara sebagaimana termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020 bertanggal 3 Januari 2021  tidak dapat dijadikan rujukan bagi Mahkamah untuk menerapkan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016,” papar Wahiduddin.

Wahiduddin menjelaskan bahwa Mahkamah berpendapat persoalan dalam perkara tersebut karena adanya perbedaan pendapat atau penafsiran antara KPU RI beserta jajaran di bawahnya sebagai pelaksana pemilihan dengan pengawas pemilihan, yaitu Bawaslu RI beserta jajaran di bawahnya terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPU 1/2020. Terkait Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, Mahkamah telah memutus dalam Putusan 56/PUU-XVII/2019 bertanggal 11 Desember 2019 mengenai permulaan penghitungan jangka waktu (masa jeda) lima tahun bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Terkait hal tersebut, Wahiduddin menjelaskan KPU RI berpatokan pada sejak mantan terpidana tersebut telah selesai menjalani pidana penjara dan orang yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. “Kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016,” ujar Wahiduddin.

Sedangkan Bawaslu, lanjut Wahiduddin, berpatokan pada terminologi “mantan narapidana”, bukan mantan terpidana, Sehingga, menurut Bawaslu, mantan narapidana adalah seseorang yang tidak lagi menjalani pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan. Oleh karenanya, menurut Bawaslu, seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, maka  dikategorikan sebagai mantan narapidana.

Sesuai Amar Putusan

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa “selesai menjalani pidana penjara” yang dimaksud pada Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuari dengan amar putusan pengadilan.

Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menjalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasam bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan), hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya.

“Dengan demikian, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan, meskipun tidak lagi narapidana, namun terjadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana,” urai Wahiduddin.

Mahkamah mengaitkan dengan keterangan dari KPK dan KPU RI bahwa vonis yang telah incracht yang dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurangan yang telah dibayar oleh yang bersangkutan serta uang pengganti Rp45.772.287.123,- subsidiari 2 tahun penjara yang tidak dibayarkan. Proses penahanan Yusak Yaluwo dimulai pada 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak 8 bulan 20 hari.

Wahiduddin menjelaskan seharusnya Yusak Yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014, kemudian karena Yusak Yaluwo tidak membayar uang pengganti Rp45.772.287.123,-, maka harus menjalani lagi pidana penjara selama 2 tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016.

Selanjutnya, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat pada Yusak Yaluwo berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun masa percobaan sebagai konsekuensi Pasal 15 ayat (3) KUHP.

“Oleh karenanya, terhadap kasus a quo, Yusak Yaluwo telah ternyata belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftarkan dulu sebagai bakal calon Bupati Boven Digoel Tahun 2020 karena masa jeda lima tahun baru berakhir setelah tanggal 26 Januari 2022,” tegas Wahiduddin.

Ditemui sesaat usai mengikuti sidang MK secara daring, Kuasa Hukum Baharudin Farawowan mengatakan keputusan mahkamah konstitusi  adalah kemenangan bagi rakyat Boven Digoel tanpa terkecuali dan khususnya kemenangan bagi penegakan hukum di Indonesia.

" Kami sangat mensyukuri atas peristiwa bersejarah ini dan berharap Dengan putusan ini  dapat  menjadi Yurisprudensi untuk kasus kasus sejenisnya pada proses pilkada maupun pileg yang akan berlangsung tahun 2024," kata Bahar Farawowan yang juga Kandidat Doktor pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Sementara itu menyambut putusan MK ini Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. Saksi Ahli yang di hadirkan pihak Pemohon pada persidangan terkahir (25/2/21) mengatakan sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi karena  mantan narapidana harus memiliki surat keterangan persyatan bebas bersyarat final dan surat keterangan lunas wajib denda dan uang pengganti  untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Calon ex napi tipikor harus miliki surat keterangan PB Final  dan surat keterangan wajib  lunasi denda dan uang pengganti, agar terdapat Balancing Arm (keseimbangan konstitusional)  hak politik warga  negara terutama  hak politik ex warga binaan  dengan  jaminan hak negara dan masyarakat mendapatkan jaminan kepastian politik hukum pemulihan dampak kerugian tipikor ( aset recovery ) serta kandidat yang jujur dan berintegritas” ujar Firman.

Sebelumnya, Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.6/Kpt/9116/KPU-KAB/I/2021 tanggal 3 Januari 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel pada 3 Januari 2021.

Menurut Pemohon, pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo – Yakob Weremba tidak memenuhi syarat pencalonan.

Oleh karena calon bupati atas nama Yusak Yaluwo pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi dan baru bebas pada tanggal 26 Mei 2017.

Pemohon mengatakan, Pihak Terkait tersebut belum menjalani masa jeda 5 tahun sejak dibebaskan dari penjara. 

Sehingga, mengacu pada Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Selain itu, terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk meloloskan Yusak Yaluwo. Dengan keberatan itu, maka pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Nomor danmemerintahkan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kabupaten Boven Digoel tanpa melibatkan pasangan calon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas