Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Marbun Prematur dan Tidak Berdasar

Gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berdasar.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Marbun Prematur dan Tidak Berdasar
Kanal Youtube Kompas TV
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun 

"Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat menurut pandangan penggugat merupakan pasal otoriter yang hanya menggunakan pendekatan kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan hukum positif yang berlaku. Atau jika diilustrasikan dalam konteks praktek ketatanegaraan, dia seperti mempraktekkan gaya machtstaat (negara kekuasaan)," kata Slamet di persidangan.

Gaya penyelesaian masalah di tubuh Partai Demokrat dianggap sudah melanggar asas negara hukum dan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena produk hukum Partai Demokrat itu sudah mengurangi hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani penggugat, maka Pasal 18 Ayat (4) dinilai mengandung cacat hukum. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Atas batalnya produk hukum tersebut, maka dasar hukum pengambilan keputusan pemecatan Jhoni Allen oleh ketiga tergugat, sudah semestinya dinyatakan tidak sah atau batal.

Dalam petitumnya, Jhoni Allen selaku penggugat meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.

Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immaterial sebesar Rp50 miliar.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.

"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas