Polri Siapkan Berbagai Antisipasi Amankan Sidang Rizieq Shihab yang Bakal Dilakukan Offline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui persidangan Muhammad Rizieq Shihab dilaksanakan secara tatap muka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui persidangan Muhammad Rizieq Shihab dilaksanakan secara tatap muka pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait adanya massa yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentunya Polda Metro Jaya, khususnya telah membuat satu rencana pengamanan memprediksi segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Mabes Polri, kata Rusdi, juga telah menyiapkan personel untuk membantu pengamanan dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Permintaan Rizieq Shihab Sidang Offline Dikabulkan, Kuasa Hukum Beri Jaminan Larangan Berkerumun
Dia bilang, tambahan kekuatan pengamanan bakal diberlakukan situasional.
"Kami sedang mempersiapkan dan akan mendapat backup dari Mabes Polri seandainya Polda Metro Jaya membutuhkan tambahan kekuatan. Mabes Polri siap membackup. Yang jelas Polda Metro Jaya sedang merencakanan bagaimana kegiatan di PN Jaktim dapat berjalan dengan aman," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Baca juga: Akan Disidang Offline, Rizieq Minta Simpatisan Ikuti dengan Tertib, Jangan Ganggu Siapapun
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.