Polri Siapkan Berbagai Antisipasi Amankan Sidang Rizieq Shihab yang Bakal Dilakukan Offline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyetujui persidangan Muhammad Rizieq Shihab dilaksanakan secara tatap muka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Hakim, Sidang Perkara RS Ummi Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Tidak adalagi tayangan virtual
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.