Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Ibu Kota Negara Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021, Ini Penjelasan Baleg DPR

Supratman Andi Agtas mengungkap alasan masuknya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Ibu Kota Negara Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2021, Ini Penjelasan Baleg DPR
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkap alasan masuknya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurutnya perdebatan yang muncul akan masuknya RUU IKN ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 sangat wajar.

Baca juga: RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi

"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," ujar Supratman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dia lantas mengungkap persetujuan terhadap RUU IKN itu tak lepas dari masalah pembiayaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.

Baca juga: Istana Presiden di IKN Ingin Dibangun Tahun Ini, Ekonom: Utamakan APBN Untuk Tangani Pandemi

"Tapi saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi. Sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu," jelas Supratman.

Menurutnya satu-satunya kendala terhadap RUU IKN hanyalah pada proses pembiayaan.

Berita Rekomendasi

Selama pembiayaan lembaga investasi terbentuk, maka rencana pembangunan RUU Ibu Kota Negara akan berjalan.

Baca juga: Isran Noor Sebut Tahun Ini Groundbreaking Istana Presiden IKN di Kaltim

Hanya saja, ketika tidak ada pembiayaan dari lembaga investasi tentu masalah akan timbul.

Sebab, lanjut Supratman, untuk RUU IKN ini tidak bisa mengandalkan APBN.

"Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan," ujar Supratman.

"Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan barang ini akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas