Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 3,6 Miliar Hasil Penjualan Aset Terpidana Korupsi Ng Tjuen Wie Diserahkan ke Kas Negara

Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang hasil penjualan lelang aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3,6 miliar ke

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uang Rp 3,6 Miliar Hasil Penjualan Aset Terpidana Korupsi Ng Tjuen Wie Diserahkan ke Kas Negara
Ist
Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang hasil penjualan lelang aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3,6 miliar ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang hasil penjualan lelang aset milik terpidana korupsi David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie sebesar Rp 3,6 miliar ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

"Penyerahan uang pengganti dengan rincian senilai Rp 3.607.940.821 yang terkait perkara atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie dari PT Pengelola Investama Mandiri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ng Tjuen Wie telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 17PK/Pid/2007 tanggal 16 Januari 2008.

Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 830 K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 67/Pid/2002/PT.DKI tanggal 20 Mei 2002 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pid.B/2001/PN.Jkt.Bar tanggal 11 Maret 2002.

"Dalam amar putusan salah satunya menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84, dimana sampai saat ini belum lunas dibayar oleh Terpidana maupun ahli warisnya," ujar dia.

Baca juga: 3 Bulan Belum Tetapkan Tersangka, Ini Kesulitan yang Dihadapi Kejagung

Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung kemudian melakukan penelusuran dalam pemenuhan pidana uang pengganti tersebut. Hasilnya, ditemukan aset Terpidana berupa 1 unit aset Ruko yang berlokasi di Jalan Radin Inten Bandar Lampung, dimana statusnya menjadi jaminan kredit pada perusahaan pembiayaan PT Pengelola Investama Mandiri. 

Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata aset Ruko tersebut juga tercatat di Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan RI sebagai Aset Properti eks pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan aset pemilik Bank Umum Servitia (BUS).

BERITA REKOMENDASI

Tujuannya sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham bank umum servitia dalam hal ini atas nama David Nusa Wijaya. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan PT Pengelola Investama Mandiri, disepakati bahwa PT Pengelola Investama Mandiri akan melakukan lelang eksekusi jaminan.

"Yang kemudian selebihnya akan diserahkan kepada Kejaksaan dalam rangka pembayaran uang pengganti Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie," ujar dia.

Selanjutnya dalam lelang ketiga pada 18 Desember 2020, Ruko berhasil terjual dengan nilai Rp. 5.05 miliar. Setelah dilakukan pelunasan kewajiban PT Servitia Land kepada PT Pengelola Investama Mandiri sebesar Rp 997 juta dan dikurangi biaya yang timbul seluruhnya masih terdapat senilai Rp. 3.6 miliar.

"Hari ini diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie. Kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan atas nama Terpidana David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie," tukas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas