Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online
Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.
Panduan pendaftaran SIM Online, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan'.
Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.
5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi 'ya' atau 'tidak'.
7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
Baca juga: Jamin Mutu dan Efektivitas Pembiayaan, BPJS Kesehatan Perkuat Belanja Strategis Kesehatan
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.