Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online
Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM.
Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga kini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.