Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online

Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biaya pembuatan SIM. 

9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'Kirim'.

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.

11. Lalu klik 'Ok'. Proses telah selesai di aplikasi SIM online.

Nantinya, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring/online telah berhasil.

Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Lantas berapa biaya pembuatan SIM?

Berita Rekomendasi

Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C baru Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan Anda tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Sebagai informasi tambahan, mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas