Cholil Nafis: Pemberian Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Ketua Umum MUI, KH. M.Cholil Nafis., Lc, Ph D, memaparkan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi Covid-19 hingga saat ini masih terus didistribusikan ke seluruh Indonesia guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Bersaamaan dengan hal itu, masyarakat beragama Islam akan menjalakan puasa di bulan Ramadhan.
Timbul pertanyaan apakah vaksinasi ini akan membatalkan puasa?
Ketua Umum MUI, KH. M.Cholil Nafis., Lc, Ph D, memaparkan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikannya saat acara webinar Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar, Kamis (25/3/2021).
“Vaksinasi ini juga diterangkan dalam MUI dalam Fatwa No 13 tahun 2021 dilakukan bulan Ramadhan pun juga boleh, karena yang membatalkan puasa itu makan minum dari mulut tapi yang disuntikan tidak membatalkan puasa,” kata Cholil.
Baca juga: Wamenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Turunkan Jumlah Kasus Aktif di Indonesia
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat puasa di dalamnya menjelaskan bahwa, Penyuntikan vaksin ke otot atau intramuscular tidak membatalkan puasa dan hukum melaksanakan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Namun, menurut Cholil Nafis, Ketua Umum MUI, harus tetap berkonfirmasi kepada tenaga medis apakah akan berdampak pada kesehatan tubuh bagi para masyarakat beragama Islam yang menjalani vaksin di siang hari saat sedang menjalani puasa.
“Tetapi kita serahkan kepada dokter kalau umpama kegiatan vaksin dilakukan siang dan membuat orang lapar, aus, dan lemas bisa saja menghitung target vaksinasi diadakan malam hari. Hal-hal seperti ini MUI tidak bisa menjelaskan secara detail,” ucapnya.