Ini Penilaian KY Terhadap Perilaku Majelis Hakim Selama Pimpin Sidang Rizieq Shihab
Sukma mengatakan, KY akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) menilai perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal itu didasari berdasarkan hasil Pemantauan Persidangan yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan perkara Nomor: 221/Pid. B/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.
“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Lebih lanjut Sukma mengatakan, KY akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang tersebut.
Dirinya berharap, sidang yang akan berjalan secara tatap muka besok di PN Jakarta Timur dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak berperkara, yaitu hakim, jaksa, terdakwa dan kuasa hukum berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum,” katanya.
Lebih lanjut kata Sukma, pengawasan ini sebagai langkah pencegahan KY agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial.
Terlebih kata dia dalam memeriksa dan memutus perkara yang menjerat eks Pentolan Front Pembela Islam itu. Serta menghindari adanya pengaruh dari pihak manapun.
“KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar," ujarnya.
Lanjut kata Sukma, pengawasan yang dilakukan KY terhadap perilaku hakim didasari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, kata ia KY juga telah melakukan pemantauan persidangan Rizieq Shihab selama digelar secara virtual yakni pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021.
Hal itu dilakukan karena menurutnya, perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ini telah menarik perhatian publik secara luas.
"Ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak terdakwa dan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi," tukasnya.