Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, tanggapi kasus pembunuhan terhadap seorang ayah oleh anak kandung di Lampung Tengah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Lampung Tengah, Ahli Psikologi Forensik Soroti Proses Hukum ODGJ
Dokumentasi Warga/ tribunlampung.co.id
PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB. (Dokumentasi Warga) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberi tanggapan soal kasus pembunuhan terhadap seorang ayah yang dilakukan oleh anak kandungnya di Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) lalu.

Disebut-sebut, pelaku pembunuhan berinisial K, merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Reza menyoroti sejumlah kasus kejadian yang pelakunya disebut ODGJ.

"Kejadian ini mengingatkan kita pada serangkaian kasus penyerangan ulama yang terjadi pada sekian banyak kesempatan silam."

"Jika benar pelaku adalah orang dengan gangguan kejiwaan sejauhmana gangguan, kejiwaannya jenis apa, apakah masuk sebagai jenis gangguan kejiwaan yang mendapat pemaafan hukum," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Kamis (24/3/2021).

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)

Baca juga: Ningsih Histeris Lihat Suaminya Tewas Tanpa Kepala, Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Mereka

Reza menyebut, penting untuk dipahami, tidak setiap abnormalitas mental layak diberikan dispensasi hukum, sebagaimana isi pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

Berita Rekomendasi

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Sementara itu Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Reza mengungkapkan, patut dipertanyakan di mana pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga pelaku, yang disebut ODGJ tersebut.

"Ketika orang ODGJ berkeliaran dan membahayakan orang lain, maka pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga si ODGJ juga bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Baca juga: Kronologi 4 Orang Tewas Terbakar dan 3 Lainnya Luka-luka di NTT, Pria Diduga ODGJ Jadi Pelakunya

Mestinya Masuk Rumah Sakit Jiwa

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, KUHP mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan agar pelaku dengan gangguan jiwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Artinya, agar ada perintah hakim, maka Reza menyebut pelaku harus disidang terlebih dahulu.

"Jelas pelaku harus disidang terlebih dahulu."

"Tetapi sepertinya banyak kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan gangguan jiwa, justru disetop begitu saja di tingkat penyidikan di kantor-kantor polisi."

"Sehingga perintah hakim agar orang yang melakukan tindak kriminalitas dirawat di rumah sakit jiwa praktis tidak pernah ada," ungkapnya.

Jika seperti itu adanya, Reza menyebut orang yang tidak waras bisa saja berperilaku beringas, bahkan hingga membuat orang lain tewas.

"Tapi penting digarisbawahi, proses hukum semestinya tetap bisa berlangsung tuntas," pungkasnya.

Baca juga: Usai Hamili Anak Kandung, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak

Kasus di Lampung Tengah

PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
PK, pemuda yang penggal leher ayahnya. Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB. (Dokumentasi Warga/ tribunlampung.co.id)

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial KPW nekat membunuh ayahnya sendiri, Slamet, lantaran tak disetujui menikah.

Insiden berdarah ini terjadi di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada Senin (22/3/2021) pukul 14.00 WIB.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung, KPW sempat minta pada ayahnya agar dinikahkan.

Namun, karena permintaannya ditolak, KPW pun menghabisi sang ayah dengan cara memenggal kepala korban.

"Informasi sementara yang kami terima, sang anak ini (pelaku) sempat minta dinikahkan, tapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya," terang Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, Senin.

Baca juga: Kesaksian Warga Ungkap Beberapa Fakta Soal Anak Penggal Kepala Ayah Kandung di Lampung Tengah

Ia menambahkan, aksi pemenggalan itu terjadi saat korban dan istrinya baru saja pulang dari sawah.

Saat itu, kata Hotini, KPW langsung membawa golok dan menghampiri ayahnya yang berada di belakang rumah.

"Saat ibu dan bapaknya baru saja pulang dari sawah, tanpa ada yang mengira, tiba-tiba saja KPW membawa sebilah golok, menghampiri bapaknya yang duduk di belakang rumah langsung menebaskan golok ke leher bapaknya," tuturnya.

Usai memenggal kepala sang ayah, KPW justru membawanya keliling kampung untuk ditunjukkan pada para tetangga.

Diketahui, KPW berkeliling saat tubuhnya masih berlumuran darah sambil berteriak, "Bapak saya mati, Bapak saya mati."

Baca juga: Kronologi Anak Penggal Leher Ayah di Lampung, Pelaku Tenteng Kepala Korban dan Teriak Bapakku Mati

Sementara itu, KPW diduga mengalami gangguan jiwa.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto.

"Dugaan sementara gangguan kejiwaan, tapi masih kita tunggu hasil observasi rumah sakit jiwa untuk memastikan dia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak," ungkapnya, Selasa (23/3/2021), dilansir Tribun Lampung.

Rencananya, kata Edy, KPW akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kemiling, Bandar Lampung, untuk diobservasi.

"Besok pagi (Rabu, 24 Maret 2021) akan kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Kemiling, Bandar Lampung," katanya.

Soal dugaan KPW membunuh sang ayah karena tak disetujui menikah, Edy membenarkan hal tersebut.

Tak hanya itu, Edy mengungkapkan pelaku berhalusinasi disantet oleh korban.

"Pelaku juga berdasarkan keterangan di bawah, tengah mengalami halusinasi, ayahnya (korban) akan melakukan santet terhadap pelaku," jelasnya.

Berita lainnya tentang Pembunuhan Sadis di Lampung Tengah.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Pravitri Retno W, Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas