Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, peluncuran program etle nasional ini juga serentak dilakukan di 12 Polda di seluruh Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengendara Harus Tahu, Berikut Jenis Pelanggaran yang Dapat Terekam Kamera ETLE Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau ETLE bersama 12 Polda jajaran dengan menempatkan sebanyak 244 titik kamera ETLE yang akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. Tribunnews/Jeprima 

"Harus dibiasakan terus memposisikan helmnya, kameranya, supaya video atau capture dari kamera memenuhi alat bukti pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kamera yang terpasang itu merupakan bagian dari program ETLE nasional yang digagas dalam masa kepemimpinannya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini. di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini," kata Jenderal Sigit di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Ia menyampaikan kamera yang telah terpasang tersebut masih tahap pertama. Ke depannya, Polri akan memasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya.

"Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.

Terkait dengan wilayah yang belum dipersiapkan ETLE secara statisioner, Sigit mengatakan akan dipersiapkan ETLE secara mobile.

Berita Rekomendasi

Hal ini merupakan bagian upaya melakukan peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan Tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," tukas dia.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas