Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Rekening Koran Palsu Bank BCA

Polda Metro Jaya menangkap pelaku jasa pembuatan rekening koran palsu bank swasta nasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembuat Rekening Koran Palsu Bank BCA
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku jasa pembuatan rekening koran palsu bank swasta nasional.

Adapun penangkapan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana mengubah atau mentransfer informasi elektronik tanpa izin berawal dari patroli tim Siber.
Pelaku berinisial AP merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Kejadian sekitar tanggal 8 Februari yang lalu diketahui di daerah Jakarta Selatan, berdasarkan nomor laporan polisi yang tertera di sini, 15 Februari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Bank BNI, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Menurut Yusri, modus AP dengan menawarkan jasa pembuatan mutasi rekening koran bank swasta nasional melalui akun media sosial.

"Pelaku mematok harga Rp350 ribu per lembar dari rekening koran BCA tersebut," katanya.

Yusri mengatakan setiap pemesan bisa memesan setidaknya satu sampai dengan tiga lembar rekening koran dengan harga yang sudah dipatok itu.

Baca juga: Cara Bayar UTBK-SBMPTN 2021 di Bank Mandiri, BNI, BTN & BRI via ATM hingga Mobile Banking

Berita Rekomendasi

"Pengakuannya baru setahun, setelah dia keluar dari penjara sekitar Januari 2020 yang lalu langsung bermain yang sama watu ditangkap," kata Yusri.

Sementara itu, Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dani Aryanda menjelaskan bahwa pelaku membuat rekening koran sesuai dengan pesanan dari pada pemesan.

"Artinya, mark up jumlah moninal atau keluar masuk uang yang tercatat di rekening koran sesuai dengan keinginan pemesan. Biasanya, pemesan menggunakan rekening koran tersebut untuk mengajukan kredit, KPR dan juga pengajuan visa," tambah Dani.

Baca juga: Gandeng Perbankan, 99 Group Pasarkan Properti Aset Bank

"Setelah yang bersangkutan mendapatkan costumernya atau pelanggan dia mengedit mutasi tersebut disesuaikan permintaan pelanggan. Apakah dibuat untuk mengajukan kredit atau buat visa kedutaan yang membutuhkan rekening kita," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 3, juga di uu ite pasal 35 dan pasal 51 dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas