Bareskrim: Penangguhan Penahanan Zaim Saidi karena Alasan Kemanusiaan
Polri membenarkan mengabulkan penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Penyidik mengaku memiliki alasan tersendiri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan mengabulkan penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. Penyidik mengaku memiliki alasan tersendiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan petimbangannya tidak lain menyangkut faktor kemanusiaan lantaran Zaim Saidi mengalami sakit.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Ia menuturkan pemeriksaan terhadap Zaim Saidi juga telah selesai. Sebaliknya, penyidik menghargai sikap kooperatif tersangka selama ditahan Polri.
Baca juga: Bareskrim Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
"Serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan koperatif. Namun yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor" tukas dia.
Sebelumnya, Penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi akhirnya dikabulkan oleh Bareskrim Polri. Rencananya, Zaim akan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (25/3/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi. Dia menuturkan kliennya dalam proses untuk keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
Baca juga: Penahanan Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Diperpanjang 40 Hari
"Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusi nya juga baru hari ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Ali menuturkan alasan penyidik Polri mengabulkan penangguhan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit. Nantinya, ia langsung pulang ke rumah untuk menemui keluarga usai keluar dari rutan Bareskrim Polri.
"Alasannya kesehatan juga kemudian proses penyidikan sudah selesai kan. Mungkin bukan ke rumah, cari waktu tenang untuk kumpul dengan keluarga. Menenangkan pikiran," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia memastikan Zaim Saidi juga diwajibkan untuk lapor ke Bareskrim Polri seminggu sekali. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalankan proses hukum.
"Zaim juga akan siap mentaati seluruh prosedur hukum yang dibutuhkan hingga putusan pengadilan nanti. Kita akan melakukan pembelaan maksimal dengan legal argumentatif di persidangan, karena keyakinan kami, sebagai penasihat hukum, Zaim tidak punya niat jahat apapun selain untuk kebaikan dan pengabdiannya kepada masyarakat luas," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.