Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian/Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019.
Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan. Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.