Jampidsus Akui Berat untuk Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri demi Pulihkan Kerugian Negara
Ali menyampaikan salah satu yang menjadi kesulitan penyidik dalam proses recovery aset lantaran ada dua tersangka yang sama antara kasus korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono mengakui kesulitan untuk mengejar aset tersangka korupsi PT Asabri (Persero) untuk kembalikan kerugian negara.
Diketahui hingga saat ini, perhitungan sementara aset tersangka korupsi Asabri yang telah disita baru sekitar Rp 4,4 triliun. Angka itu masih jauh dari kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
"Beratnya disitu memang. aset recoverynya. Kalau seandainya angka yang disebutkan pak Jaksa Agung itu benar nanti kerugiannya segitu (Rp 23,7 triliun). Meskipun sekarang belum ada (perhitungan) BPK," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (25/3/2021) malam.
Baca juga: Jampidsus Kejagung Limpahkan Kasus Tanah Batok yang Menjerat Wali Kota Serang ke Kejati Banten
Ali menyampaikan salah satu yang menjadi kesulitan penyidik dalam proses recovery aset lantaran ada dua tersangka yang sama antara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ali bilang, aset-aset keduanya telah banyak disita oleh penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Kan waktu kita menyita Jiwasraya kan kita tidak tahu duit ini asalnya dari Jiwasraya atau Asabri. Kita ambil aja. Jadi pas di Asabri ini kita coba tapi tidak selancar Jiwasraya," ungkap dia.
Di sisi lain, ia mengakui para tersangka banyak yang menyembunyikan aset-aset yang terkait kejahatan korupsi Asabri dengan nama orang lain ataupun perusahaan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Diduga Sembunyikan Aset Apartemen Mewah di Singapura
"Tidak tahu kita. Kan kita cari (asetnya). Entah diumpetin, entah memang tidak ada. Kan tidak bisa simpulkan begitu. pokoknya kita cari kemana saja," ungkap dia.
Namum begitu, kata Ali, pihaknya memastikan akan terus berupaya untuk mengejar aset tersangka korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pengejarannya kita maksimalkan saja sampai tahap penahanan habis itu sampai dapat berapa. Jangan sampai dia keluar," tukas dia.
Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.
"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.