Jampidsus Akui Berat untuk Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri demi Pulihkan Kerugian Negara
Ali menyampaikan salah satu yang menjadi kesulitan penyidik dalam proses recovery aset lantaran ada dua tersangka yang sama antara kasus korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.
Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.
"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.
Baca juga: Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri
Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.
"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.
Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.
"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.