Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu Orang, Ini Caranya
Kartu Prakerja gelombang 16 telah dibuka dengan kuota 300 ribu orang. Begini tata cara daftar di www.prakerka.go.id, lengkap dengan syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit.
Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.
Waspada Penipuan Kartu Prakerja
Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.
Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.
Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.
Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (perhatikan situs diakhiri dengan go.id).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 sebelum Ditutup, Segera Login www.prakerja.go.id, Kuota 300 Ribu
Apa itu Kartu Prakerja?
Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti)