Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Diduga Sembunyikan Aset Apartemen Mewah di Singapura
Heru Hidayat sebelumnya juga diketahui menyembunyikan aset-asetnya di luar negeri dalam statusnya sebagai terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengendus adanya aset atau barang berharga tersangka korupsi PT Asabri (Persero) yang disembunyikan di luar negeri. Penyidik pun masih sedang berupaya untuk menyita aset tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono menyampaikan aset yang tengah diupayakan untuk disita adalah apartemen mewah milik tersangka Heru Hidayat yang berada di Singapura.
Menurutnya, Heru Hidayat sebelumnya juga diketahui menyembunyikan aset-asetnya di luar negeri dalam statusnya sebagai terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Koruptor Jiwasraya dan Asabri Harus Dimiskinkan Dengan TPPU
"Sama dengan Jiwasraya kemarin kan lebih banyak ke tersangka kemungkinan Heru Hidayat. Bentuknya apartemen, bukan bangunan loh ya. Unit, kalau bangunan mah enak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (25/3/2021) malam.
Selain di Singapura, Ali menyatakan Heru Hidayat juga diduga menyembunyikan aset-asetnya yang terkait dengan korupsi Asabri di negara lain. Namun paling banyak aset disembunyikan di negeri Singa tersebut.
"Hampir semuanya Singapura. Kalau di uraian dakwaan di Jiwasraya kan sudah disebutkan dan itu di TPPU kan itu sebagian kan untuk disana (Singapura)," ujar dia.
Baca juga: Tersangka Asabri Adam Dimiri Diperiksa Lagi, Kejagung: Tak Terkait Bisnis dengan Komut Sriwijaya Air
Ia menambahkan penyidik dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) masih terus berupaya untuk memburu aset-aset tersebut di luar negeri. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun.
"Belum ada laporannya masih koordinasi dengan PPA," tukas dia.
Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.
"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.
Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.
Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.