Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS
Berikut ini penjelasan istilah-istilah dalam CPNS, seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan passing grade.
Editor: tribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021.
Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) persiapkan diri mulai dari sekarang.
Dalam tahapan seleksi CPNS, nantinya Anda akan menemukan berbagai istilah yang digunakan.
Meliputi P1/TL, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan passing grade.
Lantas, apa itu SKD, SKB dan passing grade?
Berikut ini penjelasan mengenai SKD, SKB dan passing grade:
1. Istilah P1/TL
Apakah Anda pernah mendengar istilah P1/TL?
Yang dimaksud dengan kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS di tahun sebelumnya yang dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memenuhi passing grade (sesuai dengan PermenPAN-RB 37/2018)
Akan tetapi, ia dinyatakan tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan.
Diketahui, dalam seleksi CPNS 2019, nilai SKD dan SKB setiap peserta dijumlahkan, dan diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil.
Kemudian, untuk penentuan kelolosan, diambil nama peserta dari urutan posisi teratas ke bawah hingga memenuhi jumlah formasi yang tersedia.
Peserta yang tidak lolos ketika proses integrasi tersebut dilakukan, dinamakan P1/TL.
2. Passing grade
Passing grade adalah ambang batas nilai untuk berhasil lulus di salah satu seleksi.
Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Untuk nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Kemudian, itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Bulan April, Berikut Tahapan dan Jadwal Tes
Baca juga: Bocoran Alokasi Formasi CPNS 2021 Terbanyak untuk Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.
Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah mengikuti SKD dan lolos, pendaftar bisa melanjutkan mengikuti SKB.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.
Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.
Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
(*/Suc)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Istilah-istilah Populer saat Seleksi CPNS 2021 yang Mungkin Anda Belum Tahu, Perhatikan Singkatannya"