Rumah Mewah Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat di Pontianak Disita
Leonard menyampaikan aset atau barang berharga yang berhasil disita diduga terkait dengan tersangka Heru Hidayat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset atau barang berharga yang berhasil disita diduga terkait dengan tersangka Heru Hidayat.
Aset yang disita berupa 2 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri: Matahari Mall Hingga Hotel Maestro Milik Benny Tjokrosaputro Disita
"Penyitaan 2 bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak," kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).
Penyitaan itu berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tertanggal 24 Maret 2021.
Aset Heru Hidayat yang disita berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Diduga Sembunyikan Aset Apartemen Mewah di Singapura
Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukas dia.