Dirjen PPKL KLHK Resmikan Ekoparian Bintang Alam di Karawang, Bisa Kelola Limbah 2.000 KK
KLHK meresmikan ekoparian di Perumahan Bintang Alam, di bantaran sungai Citarum, Desa Telukjambe
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meresmikan ekoparian di Perumahan Bintang Alam, di bantaran sungai Citarum, Desa Telukjambe, Kabupaten Karawang, Minggu pagi (28/3/2021).
Peresmian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK MR Karliansyah didampingi Kepala DLH Kabupaten Karawang Wawan Setiawan.
Dirjen PPKL Kementerian LHK Karliansyah mengatakan, ekoriparian adalah kombinasi kegiatan restorasi sempadan sungai dengan kegiatan penurunan beban pencemaran khususnya dari limbah domestik dan sampah, dan selanjutnya menjadikan tempat tersebut sebagai pusat edukasi lingkungan dan ekowisata sungai.
Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
“Salah satu kegiatan KLHK dalam rangka pemulihan kualitas air di DAS Citarum adalah pembangunan ekoriparian di mana kegiatannya melibatkan komunitas setempat, pemerintah daerah setempat dan dapat juga melibatkan swasta,” ujar Karliansyah.
Diungkapkan Karliansyah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2020 telah membangun ekoriparian di Perumahan Bintang Alam, Desa Teluk Jambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Pada 2021, dilakukan pengembangan dengan pembangunan fasilitas pendukung yang meliputi pembangunan saung kafe, jembatan pejalan kaki, taman bermain, dinding talud sungai dan penanaman vegetasi.
Baca juga: KLHK: Cegah dan Putus Penularan Covid-19 dengan Menghindari Penumpukan Limbah B3
“Pembangunan fasilitas pendukung ini melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan melalui program padat karya dengan melibatkan Komunitas Peduli Lingkungan yaitu Yayasan Sadulur Banyu,”ujar Karlinasyah.
Menurut Karliansyah, Ekoriparian Perumahan Bintang Alam mampu mengolah air limbah sebesar 2000 KK sehingga mampu menurunkan beban pencemar BOD setara dengan 1,4 ton per tahun.
Hasil pengujian kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan telah memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik sehingga diharapkan kualitas air sungai dapat meningkat.
Keberadaan Ekoparian ini sangat penting, mengingat sudah sejak lama kita ketahui bahwa kondisi Sungai Citarum masuk kategori sungai dengan tingkat pencemarannya tertinggi di dunia. Berdasarkan data statistik Status Mutu Air Sungai Tahun 2015 sd 2020 kondisinya cemar berat.
Setiap harinya, Sungai Citarum menampung buangan limbah yang bersumber dari kegiatan domestik, industri, prasarana dan jasa, usaha skala kecil (USK) maupun non institusi. Tak hanya itu, sungai yang sarat akan nilai sejarah ini dibebani volume sampah yang mencapai 500.000 meter kubik per tahun.
Pusat Edukasi Lingkungan
Dijelaskan, Ekoriparian ini dilakukan dengan membangun IPAL dan fasilitas pendukung meliputi kafe, jembatan pejalan kaki untuk menguhubungkan area taman dan IPAL, serta penanaman vegetasi yang terdiri dari Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan tanaman organik.
Tanaman vegetasi ini terintegrasi dengan program bank sampah yang sudah ada yaitu pupuk organik yang digunakan merupakan hasil dari bank sampah.
Diharapkan ekoriparian ini menjadi pusat edukasi lingkungan dan tempat wisata bagi masyarakat sekitar sehingga bisa menyebarkan upaya-upaya perbaikan lingkungan kepada masyarakat luas.
IPAL yang dibangun mampu mengolah air limbah domestik dengan kapasitas 2.000 KK yang mampu menurunkan beban pencemaran untuk parameter BOD sebesar 1.4 ton per tahun sehingga akan berkontribusi terhadap perbaikan kualitas air sungai Citarum.
Pengelolaan ekoriparian dilakukan oleh masyarakat setempat melalui komunitas sedulur banyu. Dengan pelibatan masyarakat, diharapkan program ini akan berkelanjutan dalam perbaikan kualitas lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan kualitas air sungai dalam hal ini sungai Citarum dan mensejahterakan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DAS Citarum menyatakan bahwa perbaikan kualitas air sungai Citarum dapat dicapai jika pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan para akademisi melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara sinergis, terintegrasi dan berkesinambungan.
Kegiatan seperti ini papar Karliansyah, dimasa mendatang diharapkan menjadi inspirasi dan dapat di replikasi ditempat lain yang tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun lebih banyak pihak lainnya termasuk pelaku usaha dalam bentuk community development (ComDev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih banyak lagi, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, dan pola hidup sehat masyarakatnya.
“Saya percaya bahwa apa yang kita lakukan hari ini, dengan ketulusan dan kesungguhan, akan memberikan manfaat bagi kita di masa mendatang dan generasi-generasi penerus kita, karena bumi dan lingkungan ini hanyalah merupakan suatu amanah,” kata Karliansyah.