Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

KPK periksa 2 saksi untuk tersangka Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Syahruzad Syam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.

Syahruzad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek

Selain Syahruzad Syam, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kemenag bernama Ashari.

Ia juga diperiksa bagi Undang.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Undang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Berita Rekomendasi

Undang diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag.

Ia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Baca juga: KPK Diminta Aktif Telusuri Dugaan Pencucian Uang Para Koruptor

Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Rinciannya, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah sanawiah negara merugikan negara Rp12 miliar.

Sedangkan pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.

Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas