KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
KPK periksa 2 saksi untuk tersangka Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/undang-sumantri-mantan-pejabat-pembuat-komitmen-ppk-di-lingkungan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Syahruzad Syam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.
Syahruzad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek
Selain Syahruzad Syam, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kemenag bernama Ashari.
Ia juga diperiksa bagi Undang.
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Undang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Undang diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag.
Ia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.
Baca juga: KPK Diminta Aktif Telusuri Dugaan Pencucian Uang Para Koruptor
Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.
Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Rinciannya, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah sanawiah negara merugikan negara Rp12 miliar.
Sedangkan pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.
Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.