Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama

KPK periksa 2 saksi untuk tersangka Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa Mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Staf Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Syahruzad Syam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.

Syahruzad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Kejar Tayang KPK Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino Setelah 63 Bulan Mandek

Selain Syahruzad Syam, penyidik KPK juga akan memeriksa PNS Kemenag bernama Ashari.

Ia juga diperiksa bagi Undang.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Undang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Rekomendasi Untuk Anda

Undang diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag.

Ia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Baca juga: KPK Diminta Aktif Telusuri Dugaan Pencucian Uang Para Koruptor

Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Rinciannya, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah sanawiah negara merugikan negara Rp12 miliar.

Sedangkan pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.

Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas